Polisi Berhasil Menangkap 8 Tersangka Pengeroyokan dan Pengerusakan di Solo
Solo - Polresta Surakarta mengamankan 8 tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dilakukan di Jalan Gallery, Kelurahan Sriwedari, Senin (31/1) lalu. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban VAS warga Bolon, Colomadu dan merusak sepeda electric motor yang dikendarai. Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 8 tersangka yang saat ini menghuni rutan Polresta tersebut adalah, M alias Gareng, warga Nogosari, Boyolali, DH asal Gajahan, Solo, DTH warga Colomadu, JHF pen names Reza warga Semanggi Solo, LNH asal Desa Kopok Boyolali, BFS asal Nogosari (16 ), BS warga Bubutan Surabaya dan AAA alias Bima warga Semanggi, Solo. Kasus pengeroyokan tersebut, dikatakan Kapolresta, terjadi pada Senin (31/1) lalu sekitar pukul 02.10 WIB di depan toko alat-alat kecantikan wilayah Sriwedari. Korban mengalami luka lecet pada jari kelingking kanan dan 1 motor milik korban rusak berat karena dirusak. Terkait kronologis kejadian, mantan Kapolres K