Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Aksi Bentrok PP Dan FBR di Ciledug, Tanggerang

Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang, menetapkan dua tersangka baru dalam aksi bentrok yang terjadi antar ormas Pemuda Pancasila dan FBR di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sampai saat ini total 7 orang dari ormas Pemuda Pancasila dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut.

"Sampai saat ini ada 7 orang yang kita tahan di Polres Metro tangerang, dimana dari ke-7 orang ini, tiga orang yg melakukan 170 yaitu pengeroyokan, kemudian yang satu membawa sajam, melukai kelompok FBR, saat ini masih perawatan di rumah sakit,"kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Rabu (1/12/2021).

Dia menerangkan, dari 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara pidana tersebut, 3 orang anggota ormas diantaranya juga disangkakan penyalahgunaan narkotika. Hal itu, diketahui dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan polisi terhadap 7 tersangka anggota ormas itu.

"Intinya kita lakukan pengecekan baik 170 maupun yang bawa sajam, sama pemeriksaan urin. Ternyata diantara mereka terdapat menggunakan obat-obat terlarang saat ini kita tahan Polres City Tangerang untuk pemeriksaan lanjut,"jelas Kapolres.

Dengan demikian kata Kapolres, dari 7 orang yang telah ditetapkan tersangka itu, 3 orang menjadi tahanan narkoba Polres Metro Tangerang dan 4 lainnya menjadi tahanan Sat Reskrim. "7 orang itu sudah dijadikan tersangka, 3 di narkoba dan kemudian ada di reskrim,"terang dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Diplomat Senior Rusia Menyerukan Gencatan Senjata Antara Israel-Palestina

Naufal Samudra Dinyatakan Hanya Sebagai Saksi Karena Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Narkoba

Akibat Menanam Ganja di Kontrakan, Seorang Pria di Lumajang di Tangkap Polisi