Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Aksi Bentrok PP Dan FBR di Ciledug, Tanggerang
Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang, menetapkan dua tersangka baru dalam
aksi bentrok yang terjadi antar ormas Pemuda Pancasila dan FBR di
kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sampai saat
ini total 7 orang dari ormas Pemuda Pancasila dijadikan tersangka atas
kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut.
"Sampai saat ini ada 7 orang yang kita tahan di Polres Metro tangerang,
dimana dari ke-7 orang ini, tiga orang yg melakukan 170 yaitu
pengeroyokan, kemudian yang satu membawa sajam, melukai kelompok FBR,
saat ini masih perawatan di rumah sakit,"kata Kapolres Metro Tangerang,
Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Rabu (1/12/2021).
Dia menerangkan, dari 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara
pidana tersebut, 3 orang anggota ormas diantaranya juga disangkakan
penyalahgunaan narkotika. Hal itu, diketahui dari hasil pemeriksaan urin
yang dilakukan polisi terhadap 7 tersangka anggota ormas itu.
"Intinya kita lakukan pengecekan baik 170 maupun yang bawa sajam, sama
pemeriksaan urin. Ternyata diantara mereka terdapat menggunakan
obat-obat terlarang saat ini kita tahan Polres City Tangerang untuk
pemeriksaan lanjut,"jelas Kapolres.
Dengan demikian kata Kapolres, dari 7 orang yang telah ditetapkan
tersangka itu, 3 orang menjadi tahanan narkoba Polres Metro Tangerang
dan 4 lainnya menjadi tahanan Sat Reskrim. "7 orang itu sudah dijadikan tersangka, 3 di narkoba dan kemudian ada di reskrim,"terang dia.
Komentar
Posting Komentar