Naufal Samudra Dinyatakan Hanya Sebagai Saksi Karena Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Narkoba
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tidak menetapkan pesinetron Naufal Samudra sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Mereka tidak menemukan barang
bukti narkoba LSD saat operasi penggerebekan rumah artis itu di kawasan
Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
"Kemarin, saat kita lakukan pengamanan saudara Naufal di rumahnya,
penyidik tidak menemukan barang bukti LSD,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Sabtu (8/1).
Zulpan menambahkan, hasil tes pee Naufal juga dinyatakan negatif atau
tidak terindikasi menggunakan barang haram itu. Alhasil, dia hanya
dijadikan sebagai saksi.
"Kemudian hasil tes urinenya juga negatif, sehingga terhadap Saudara
Naufal penyidik sudah menetapkan statusnya sebagai saksi,"kata Zulpan.
NS Direhabilitasi
Karena persyaratan minimal dua barang bukti tidak terpenuhi dalam
penyelidikan kasus ini, maka terhadap Naufal dilakukan proses
rehabilitasi.
"Langkah berikutnya kita akan melakukan rehabilitasi terhadap yang
bersangkutan di rumah sakit atau SKU yang ada di Cibubur,"ujarnya.
NS direhabilitasi karena dia merupakan mantan pengguna dan tak mengelak
pernah menjadi pemakai narkotika LSD pada waktu dulu. Langkah itu juga
sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
"Tentunya ini sebagai langkah edukasi dari kepolisian dalam rangka
pencegahan penggunaan narkoba, khususnya kepada generasi muda, apalagi
sebagai public figure. Ini juga menyikapi dari adanya Perpol atau Peraturan
Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait dengan resorative justice,"jelasnya.
Sebagai informasi, Naufal juga sempat terlibat kasus narkotika. Dia
diringkus pada 2020 terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, meski dia
negatif saat dites urine. Namun proses hukum tetap berjalan, karena
terbukti menyimpan barang haram itu.
Komentar
Posting Komentar