Akibat Menanam Ganja di Kontrakan, Seorang Pria di Lumajang di Tangkap Polisi

Jakarta - Seorang pria harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jember, Jawa Timur karena menanam marijuana. Dia berinisial AG (29 ), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ini kedapatan menanam pohon ganja di rumah kontrakannya.

"Kita amankan dari tempat tinggalnya yang ada di kawasan Perum Home Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB,"tutur Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat di konfirmasi pada Jumat (26/11/2021).

Selain 3 pohon ganja, polisi juga menyita 4 paket narkotika jenis hashish dengan berat bersih 109,94 gram sebagai barang bukti. Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis hashish di kawasan tersebut.

"Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis marijuana dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman hashish 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merek samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam",ungkapnya.

Tersangka mengaku membeli tanaman tersebut di kota Malang. "Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,"terang Iptu Sugeng.

AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Diplomat Senior Rusia Menyerukan Gencatan Senjata Antara Israel-Palestina

Naufal Samudra Dinyatakan Hanya Sebagai Saksi Karena Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Narkoba