Akibat Menanam Ganja di Kontrakan, Seorang Pria di Lumajang di Tangkap Polisi
Jakarta - Seorang pria harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jember, Jawa
Timur karena menanam marijuana. Dia berinisial AG (29 ), warga Desa
Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ini kedapatan
menanam pohon ganja di rumah kontrakannya.
"Kita amankan dari tempat tinggalnya yang ada di kawasan Perum Home Desa
Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB,"tutur Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat di
konfirmasi pada Jumat (26/11/2021).
Selain 3 pohon ganja, polisi juga menyita 4 paket narkotika jenis hashish dengan berat bersih 109,94 gram sebagai barang bukti. Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait
dugaan penyalagunaan narkoba jenis hashish di kawasan tersebut.
"Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket
narkotika jenis marijuana dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah
tanaman hashish 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merek samsung S10
warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam",ungkapnya.
Tersangka mengaku membeli tanaman tersebut di kota Malang. "Untuk itu
Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih
lanjut,"terang Iptu Sugeng.
AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 (1) dan/atau
Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Posting Komentar