Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Polisi Menangkap 2 Orang Rekan Terkait Kasus Pembakaran Mimbar di Masjid Raya Makassar Karena Kepimilikan Narkoba

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkoba jenis marijuana sintetis. Kedua pelaku memiliki keterkaitan dengan tersangka pembakar mimbar Mosque Raya Makassar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Yudi Frianto mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis hashish sintetis. Dua pelaku ditangkap yakni MT dan RZ. "Keduanya kami amankan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Makassar,"ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/9). Berdasarkan pemeriksaan sementara terungkap bahwa kedua pelaku memiliki keterkaitan dengan tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar berinisial KB (22 ). Yudi mengungkapkan sebelum KB melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, tersangka bersama MT terlebih dahulu mengonsumsi narkoba. "Keterangan sementa

Polsek Pondok Aren berhasil Menangkap Geng Remaja Begal Ojol Xchange Bintaro, 2 Masih Buron

Jakarta - Anggota Polsek Pondok Aren menangkap enam remaja pelaku begal dan pengeroyokan terhadap sejumlah orang dari empat lokasi di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih diburu polisi. "Polsek Pondok Aren telah berhasil menangkap 6 orang tersangka dan dua orang dalam pengejaran,"kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Selasa (21/9). Iman mengatakan, enam pelaku begal dan pengeroyokan dengan senjata tajam yang beraksi pada 17, 18 dan 19 September 2021 dini hari kemarin berstatus sebagai pelajar. Enam pelaku dipastikan masih di bawah umur. "Semua di bawah umur, mereka kumpul-kumpul dan melakukan kejahatan bersama-sama, mereka masih pelajar,"kata dia. Enam pelaku begal dan pengeroyokan terhadap sejumlah pengguna jalan itu disangkakan pasal 365 dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun atas perbuatannya. Sebelumnya diberi

Ditpolairud Berhasil Menangkap 11 Nelayan Yang Menggunakan Bom Ikan

Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 11 nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan ratusan bom ikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan kepada wartawan, di Mamuju, Selasa (14/9), mengatakan sebanyak 11 nelayan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. "Penangkapan 11 nelayan itu berlangsung di perairan Pulau Sabakatang, Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (11/9),"katanya. Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi menyita 136 botol bom ikan seberat 100 kilogram yang siap digunakan, 96 detonator atau sumbu, 38 pelepah kelapa, lima aki kapal, enam jaring ikan, satu unit alat selam atau kompresor, dua device GPS tangan, dan satu device kapal. Sebanyak 11 nelayan yang ditangkap, kata dia, yakni MA (39 ), AS (41 ), SB (25 ), RM (27 ), ES (27 ), RK (20 ), FJ (19 ), HA (22 ), AW (20 ), SF

Seorang Bocah Yang Diculik Orang Tidak Dikenal Dan di Tukar Dengan 3 Karung Beras di Makassar

Jakarta - Seorang bocah berinisial AR (10) diculik orang tak dikenal (OTK), Selasa (7/9) kemarin. OTK tersebut meninggalkan AR di sebuah warung untuk ditukar tiga karung beras. Bhabinkamtibmas Balla Parang, Aipda Syarifuddin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pemilik warung bernama Isnawati (23) tentang adanya seorang anak yang ditinggalkan OTK usai mengambil tiga karung beras. Berdasarkan keterangan pemilik warung, modus pelaku melakukan penipuan dengan cara menjadikan korban titipan karena alasan lupa membawa uang. "Saat itulah korban ditinggalkan oleh pelaku di warung tersebut. Pelaku beralasan lupa membawa uang dan menaruh korban di warung tersebut,"katanya kepada wartawan, Rabu (8/9). Padahal antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga. Syarifuddin mengungkapkan, pelaku mengambil korban saat sedang bermain tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku seorang diri menggunakan motor matic. Pelaku

3 Orang Pemuda di Palembang Nekat Merampas Ponsel Bocah 10 Tahun , Uangnya Digunakan Untuk Beli Sabu Dan Judi Slot

Palembang - Berdalih ingin mengonsumsi sabu dan bermain judi online jenis slot, tiga pemuda di Palembang nekat melakukan aksi begal terhadap bocah yang masih berusia 10 tahun. Para pelaku akhirnya diringkus polisi berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Ketiga pelaku adalah Nopri Febriansyah (24 ), Frans Sunarta (25 ), dan Ricky Pandawa (19 ), yang semuanya tinggal di Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Mereka terancam dipenjara selama 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-undang tentang perlindungan anak. Peristiwa itu bermula saat korban, KH (10) bermain adiknya EK (3) hendak pulang ke rumahnya tak jauh dari TKP, Kamis (1/7). Begitu tiba di Jalan Arodillah, Lorong Perburuan, Ilir Timur I, Palembang, datang para pelaku mengendarai sepeda electric motor bonceng tiga. Pelaku Frans dan Ricky turun dan langsung merampas ponsel yang di saku celana korban. Kedua pelaku sempat memukul kepala korban berkali-kali karena korban