Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Naufal Samudra Dinyatakan Hanya Sebagai Saksi Karena Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Narkoba

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tidak menetapkan pesinetron Naufal Samudra sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Mereka tidak menemukan barang bukti narkoba LSD saat operasi penggerebekan rumah artis itu di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/1). "Kemarin, saat kita lakukan pengamanan saudara Naufal di rumahnya, penyidik tidak menemukan barang bukti LSD,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Zulpan menambahkan, hasil tes pee Naufal juga dinyatakan negatif atau tidak terindikasi menggunakan barang haram itu. Alhasil, dia hanya dijadikan sebagai saksi. "Kemudian hasil tes urinenya juga negatif, sehingga terhadap Saudara Naufal penyidik sudah menetapkan statusnya sebagai saksi,"kata Zulpan. NS Direhabilitasi Karena persyaratan minimal dua barang bukti tidak terpenuhi d