Seorang Pria Beserta Anaknya Ditangkap Polisi Karena Menanam Ganja di Sumsel
Jakarta - Seorang pria inisial HS (37) beserta anaknya, BT (17) ditangkap polisi
karena menanam ganja seluas 1,5 hektare di kebun kopi miliknya.
Mereka berdalih memerlukan uang tambahan untuk kebutuhan hidup
sehari-hari.
Keduanya ditangkap sedang berada di ladang ganja di Bukit Barisan di
Desa Talang Cugung Meranti, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera
Selatan. Untuk menuju TKP, polisi harus menempuh waktu selama tujuh jam
dari pemukiman.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan, pengungkapan kasus
ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas kedua
pelaku. Keduanya cukup leluasa menanam marijuana karena jauh dari desa
terdekat.
"Kemarin kami lakukan penggerebekan, dua pelaku yakni ayah dan anak berada di TKP,"ungkap Hendri, Kamis (4/11). Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 200 batang hashish siap panen
dan 12 bibit yang masih berada di media tanam. Keduanya mengaku sudah
beberapa kali sekali menanam dan panen.
"Alasannya hasil panen kopi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, hashish bisa menjadi pendapatan sampingan,"ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, marijuana miliknya dijual ke seseorang asal
Bengkulu seharga Rp1,5 juta per kilo dan berhasil mengumpulkan belasan
juta sekali panen. Polisi sedang mengungkap jaringan ini, terutama
penampung hashish yang disinyalir cukup besar.
"Sedang kami lakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya,"kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka BT dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12
tahun penjara. Sementara hukuman anaknya dikurangi separuh karena masih
berstatus anak di bawah umur.
Komentar
Posting Komentar