Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Mencabuli Anak di Bawah Umur Saat Menghadiri Acara Ulang Tahun di Kepahiang, Bengkulu
Jakarta - Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menciduk seorang
pria berinisial YS (21 ). Warga Kabupaten Kepahiang berinisial itu
diciduk atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman mengatakan, YS ditangkap
oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim
Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berdasarkan adanya laporan dari
pihak korban.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orangtua
korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10),"kata Suparman
dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula saat korban bersama temannya
ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang
tahun. "Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian
mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan
tersebut,"jelasnya.
Kemudian, apa yang dialami oleh korban tersebut pun ia
ceritakan kepada bibinya. Atas pengakuan korban itulah, akhirnya
melaporkan terduga pelaku.
Untuk terduga pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Desa Embong
Ijuk, Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa adanya
perlawanan terhadap petugas. "Saat ini tersangka telah berada di Polres
Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.
"Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat( 2) UU RI No. 35
Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2002 atas perlindungan
Anak UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar