Seorang Perempuan Pedagang Dipasar Yang Dianaya Preman Pasar di Medan, Pedagang Perempuan Malah Jadi Tersangka
Jakarta - Seorang pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya oleh
pria diduga preman di Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara. Kasus ini
menjadi viral di media sosial. Polisi lantas melakukan gelar perkara
untuk mengetahui duduk perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol
Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri,
Jakarta Selatan, mengatakan, gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumatera
Utara.
"Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk
memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek
Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan,"kata Ramadhan, Jakarta, (11/10).
Dikutip dari Antara.
Ramadhan menyebutkan kasus tersebut menjadi atensi Polri dalam hal ini
Polda Sumatera Utara, setelah kasus tersebut viral di masyarakat. Kasus bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan
dianiaya oleh pria berinisial BR pada tanggal 5 Oktober 2021.
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan RL ke Polsek Pecut Sei Tuan.
Ternyata BR si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian
serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Ramadhan, Polda Sumatera Utara
telah memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/10), yang menjelaskan
duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan
tersebut.
"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak
lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk
menarik kasus tersebut,"terang Ramadhan.
Dia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditangani
Satreskrim Poltabes Medan, sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Selain itu, kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara di Polda Sumut
untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh
Polsek Pecut Sei Tuan.
"Gelar perkara ini untuk mengetahui duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut,"sambungnya. Dalam perkara ini, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan
tersangka, yakni rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Ramadhan sedang dilakukan pengejaran karena keduanya melarikan diri usai kejadian. "Poltabes Medan mengimbau agar kedua pelaku DD dan FR agar segera
menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya,"pungkas Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar