Seorang Kades Sodong Dan Anaknya Ditangkap Karena Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa
Jakarta - Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang Kepala Desa (Kades)
Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong. Keduanya diamankan terkait dugaan kasus korupsi program
Dana Desa (DD) 2019.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongan mengatakan, kasus itu
berawal pada 22 April 2020 saat SJ melakukan korupsi dana desa sebesar
Rp418.134.664,43.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli
yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut
YP yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi
tersangka korupsi dana desa tersebut,"kata Shinto kepada wartawan, Rabu
(27/10).
Ia menjelaskan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa
(DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar
Rp772.834.000. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan desa.
Selanjutnya, YP melakukan pengajuan proposal dana tersebut.
"Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan
atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57, untuk
sisanya tidak digunakan sesuai Proposition dan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp418.134.664,43,"jelasnya.
Shinto menyebut, uang milik negara untuk pembangunan desa tersebut
ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang dari hasil korupsi
sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di
desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,"sebutnya.
Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan
spesifikasinya, Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan
dari akademisi. Selain itu, ada juga penyalahgunaan anggaran negara
lainnya.
"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program
pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa
(Bottom Des),"ujarnya.
Pihaknya memberikan peringatan kepada kepala desa untuk dapat mengelola
uang di rekening desa dengan baik. Sebab, uang tersebut adalah uang
negara untuk kepentingan desa.
"Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa
tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas
oleh Polda Banten,"tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia memberikan apresiasi terhadap
para personel Satreskrim Polres Pandeglang. "Mengimbau kepada seluruh
kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana
desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,"sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni Surat
Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa,
Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan
Laporan Realisasi Anggaran.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,"ucapnya.
"Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas
perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal
18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahu penjara,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar