Ditpolairud Berhasil Menangkap 11 Nelayan Yang Menggunakan Bom Ikan
Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi
Barat (Sulbar) menangkap 11 nelayan yang kedapatan menangkap ikan
menggunakan ratusan bom ikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi
Syamsu Ridwan kepada wartawan, di Mamuju, Selasa (14/9), mengatakan
sebanyak 11 nelayan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas
penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
"Penangkapan 11 nelayan itu berlangsung di perairan Pulau Sabakatang,
Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (11/9),"katanya.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi menyita 136 botol bom ikan
seberat 100 kilogram yang siap digunakan, 96 detonator atau sumbu, 38
pelepah kelapa, lima aki kapal, enam jaring ikan, satu unit alat selam
atau kompresor, dua device GPS tangan, dan satu device kapal.
Sebanyak 11 nelayan yang ditangkap, kata dia, yakni MA (39 ), AS (41 ),
SB (25 ), RM (27 ), ES (27 ), RK (20 ), FJ (19 ), HA (22 ), AW (20 ), SF
(51 ), dan JS (50 ).
"Mereka ditangkap bersama barang bukti dan kapal yang digunakan
menangkap ikan menggunakan bom. Ke-11 nelayan itu ada yang beralamat di
Pulau Sabakatang Kecamatan Bala-balakan, beralamat di Kota Balikpapan
Kalimantan Timur serta berasal dari Kabupaten Majene dan Mamuju,"terang
dia.
Selain menangkap 11 nelayan dan menyita barang bukti ratusan bom ikan,
katanya, personel Ditpolairud Polda Sulbar mengamankan 1,4 heap ikan
hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Para nelayan, tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan
dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman
hukuman paling lama enam tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 nelayan, mereka mengaku telah
melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan sejak dua
tahun terakhir,"ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Polairud Polda Sulbar Ajun
Komisaris Besar Polisi Mulyadi Amin mengatakan penangkapan 11 nelayan
yang menggunakan ratusan bom ikan itu berlangsung di wilayah perairan
Pulau Sabakatang Kecamatan Bala-balakang atau sekitar 160 mil dari
Mamuju.
Polisi, katanya, masih terus mengembangkan penangkapan 11 nelayan
tersebut untuk memburu pemilik kapal dan asal bahan peledak, yakni
amonium nitrat yang digunakan para nelayan saat menangkap ikan.
"Identitas pemilik kapal sudah kami kantongi tinggal melakukan
penangkapan. Kasus ini masih terus kami dalami termasuk asal amonium
nitrat yang digunakan sebagai bahan pembuat bom ikan tersebut,"tegas
Mulyadi.
Komentar
Posting Komentar