Seorang Pria di Tangkap Polisi Usai Melakukan Pemerkosaan Dan Mencuri Barang Milik Korban, Modusnya Buka Loker

Pekalongan - Jajaran Polres Pekalongan telah mengamankan seorang pria berinisial BK (22) pada Jumat (13/8) sekira pukul 07.00 Wib. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap terkait dugaan kasus perkosaan serta pencurian terhadap korban berinisial DN (20 ).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (12/8) sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Pada Minggu, 8 Agustus 2021 tersangka (dengan menggunakan akun Facebook bernama Wardi DewRdi) mengunggah condition Facebook di team Information Loker Pekalongan dan Sekitarnya yang berisi 'Dibutuhkan perempuan kerja di resto gaji 2.500 khusus cewek umur 19 sama 25' (dibutuhkan perempuan untuk bekerja di restoran, dengan gaji Rp.2.500.000,00 dan lowongan hanya khusus untuk perempuan berusia 19-25 Tahun)," kata Arief kepada wartawan, Selasa (24/8).

Kemudian, pada Senin (9/8) korban berkomunikasi dengan terduga pelaku dan mengaku sebagai pemilik Warung Makan (WM). Dian Sari, Pemalang. Saat itu, ia menyebut jika korban telah diterima kerja dan akan dijemput dengan menggunakan mobil traveling yang telah disewanya.

"Tersangka hanya mengarang saja nama rumah makan Dian Sari di Pemalang (tanpa mengetahui keadaan sebenarnya). Tersangka sendiri bukan salah satu pegawai/karyawan di WM. Dian Sari dan/atau orang yang diminta untuk mencari tenaga kerja untuk restoran/warung makan tersebut, pekerjaan tersangka berprofesi sebagai nelayan,"jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 Wib, terduga pelaku menjemput korban dan juga mengaku akan menjemput calon karyawan lainnya yang berada di wilayah Kajen. "Sesampainya di tepi Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tersangka menghentikan laju KBM, kemudian memperkosa korban,"ujarnya.

Sebelum memperkosa korban, terduga pelaku lebih dulu melakukan kekerasan terhadap DN dengan mencekik lehernya dan mengancam akan membunuhnya sambil menodongkan pisau ke leher korban.

"Karena korban berteriak dan berontak, tersangka memukuli korban hingga akhirnya tidak berdaya. Usai memperkosa korban, tersangka menawarkan akan mengantar korban pulang, kemudian berhenti di toko milik Saksi C (untuk membeli/mengisi BBM),"ujarnya.

Saat mengisi BBM, korban coba meminta tolong kepada pemilik warung dengan cara menggedor-gedor kaca mobil. Mengetahui hal itu, pemilik warung coba mendekati mobil dan mencoba melihat ke dalam mobil.

"Namun dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (korban) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat," ucapnya.

Tak berhenti sampai situ saja usaha korban untuk dapat keluar dari mobil, akhirnya korban melihat kesempatan untuk dapat membuka pintu mobil untuk keluar.

"Tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut. Korban ditolong oleh Saksi C dan N, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan," ucapnya.

"Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi Jalan Pantura dekat jembatan sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai. Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya. Uang milik Korban sebesar Rp300.000 telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp141.000," sambungnya.

Sembilan jam pasca laporan itu diterima anggotanya, akhirnya terduga pelaku dapat diamankan pada Jumat (13/8) sekitar pukul 07.00 Wib. Saat ia mengajak istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang (dengan mengendarai mobil sewaannya tersebut).

Atas penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 1 device mobil Honda Mobilio beserta STNK, 2 device handphone berbagai merek, 1 dompe warna hitam, uang Rp141 ribu, 1 KTP milik korban, 1 kartu BPJS milik korban, 1 kartu pelajar milik korban serta barang bukti lainnya.

"Berdasar alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan tersangka BK sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.

"Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, penyidik akan melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pencurian kekerasan tersebut," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Diplomat Senior Rusia Menyerukan Gencatan Senjata Antara Israel-Palestina

Naufal Samudra Dinyatakan Hanya Sebagai Saksi Karena Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Narkoba

Akibat Menanam Ganja di Kontrakan, Seorang Pria di Lumajang di Tangkap Polisi