Otoritas Jasa Keuangan Melarang Tegas Semua Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Produk Aset Uang Kripto

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk aset kripto. Hal ini karena aset kripto bukan menjadi bagian produk keuangan yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang.

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan device baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

" OJK dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).

Ketua Satgas Waspada Investasi ini tak ingin ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipuan berkedok investasi. Sebab sampai dengan hari ini pihaknya sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.

" Ada para pelaku-pelaku yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita mengenai aset kripto ini dengan menciptakan suatu entitas_entitas yang merupakan penipuan. Oleh karena itu perlu bagi kita juga untuk tetap melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami produk aset kripto," jelasnya.

Dari 62 entitas ilegal tersebut, method yang digunakan untuk masyarakat beragam. Mereka menjanjikan keuntungan tetap satu persen per hari, 14 persen per minggu, dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Mlm dengan skema piramida. Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak perk.

" Padahal kalau kita lihat dari tadi ini adalah komoditas yang diperdagangkan yang harganya bisa naik bisa turun tetapi apa yang terjadi di masyarakat kita saat ini sangat banyak adalah selalu menawarkan keuntungan yang tetap yang memberikan keuntungan yang besar pada masyarakat kita," jelasnya.

Kata Gubernur Financial Institution Indonesia


Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto money atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Financial institution Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.

"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Diplomat Senior Rusia Menyerukan Gencatan Senjata Antara Israel-Palestina

Naufal Samudra Dinyatakan Hanya Sebagai Saksi Karena Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Narkoba

Akibat Menanam Ganja di Kontrakan, Seorang Pria di Lumajang di Tangkap Polisi